Langsung ke konten utama

Astagfirullah, Ternyata Inilah Hukum Membuang Makanan di Sampah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Salah satu pemandangan yang menyedihkan adalah sikap sebagian orang yang suka membuang-buang makanan. Bahkan kadang membuang makanan yang masih sangat layak untuk dikonsumsi.

Salah satu perbuatan yang dibenci Allah adalah membuang-buang harta. Termasuk diantaranya, membuang-buang makanan.



Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

Sesungguhnya Allah membeci kalian karena 3 hal: “katanya-katanya” (berita dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta. (HR. Bukhari 1477 & Muslim 4578).

Dalil lain yang menunjukkan wajibnya memuliakan makanan adalah hadis tentang larangan menjadikan tulang untuk ist1njak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ

Janganlah kalian beristinjak dengan kotoran atau dengan tulang, karena tulang adalah bahan makanan saudara kalian dari golongan jin. (HR. Turmudzi 18 dan dishahihkan al-Albani).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menghormati makanan jin muslim. Dengan cara, tidak menggunakan tulang untuk ist1njak. Karena tulang akan terkena najis. Sehingga, makanan manusia, harus lebih dimuliakan. Ulama menyebutnya denganqiyas aula (analogi superlatif).

Di samping itu, diantara bukti rasa syukur seseorang adalah dia hormati nikmat itu, dan bukan dihinakan.

Atas pertimbangan ini, para ulama melarang keras menghina makanan atau memposisikannya di tempat yang tidak terhormat.

Kita akan lihat beberapa keterangan ulama dalam masalah ini,

Pertama, keterangan dari Sufyan at-Tsauri – ulama tabi’ tabi’in –

Yahya bin Said menceritakan,

كَانَ سُفْيَانُ الثَّوْرِىُّ يَكْرَهُ أَنْ يُوضَعَ الرَّغِيفُ تَحْتَ الْقَصْعَةِ

Sufyan at-Tsauri membenci orang meletakkan roti di bawah piring. (HR. Turmudzi – keterangan hadis no. 1965).

Kedua, keterangan Hasan al-Bashri

Beliau menceritakan hukuman yang pernah Allah berikan kepada masyarakat yang tidak memuliakan makanan,

كَانَ أَهْلُ قَرْيَةٍ أَوْسَعَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ حَتَّى إِنَّهُمْ كَانُوا يَسْتَنْجُونَ بِالْخُبْزِ ، فَبَعَثَ اللَّهُ عَلَيْهِمَ الْجُوعَ حَتَّى أَنَّهُمْ كَانُوا يَأْكُلُونَ مَا يَقْعُدُونَ بِهِ

Ada sebuah penduduk desa yang Allah beri kelapangan dalam masalah rizki. Sampai mereka melakukan istinjak dengan roti. Akhirnya Allah kirimkan penyakit lapar, hingga mereka makan makanan yang mereka duduki. (Ibnu Abi Syaibah no. 36788)

Ketiga, keterangan Muhammad al-Baqir

Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya Islahul Mal, menyebutkan riwayat dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, Muhammad al-Baqir (Abu Ja’far), beliau mengatakan,

كَانَ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَسْتَنْجُونَ بِالْخُبْزِ , فَسَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الْجُوعَ , فَجَعَلُوا يَتْبَعُونَ حُشُوشَهُمْ فَيَأْكُلُونَهَا

Dulu, Bani Israil pernah beristinjak dengan roti. Hingga Allah kirimkan rasa lapar kepada mereka, hingga mereka mencari-cari di toilet mereka untuk dimakan. (Ibnu Abid Dunya – Islah Mal – no. 344)

Keempat, keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani,

Dikutib dalam risalah Masail Ajaba ‘anha al-Hafidz (permasalahan yang dijawab al-Hafidz Ibnu Hajar)

Beliau pernah ditanya tentang hukum menghinakan roti? Apakah boleh membuangnya di tanah? dan apakah kita harus mengagungkannya?

Jawaban al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani,

لا أعلم أحدًا من العلماء قال بجواز إهانة الخبز، كإلقائه تحت الأرجل، وطرح ما تناثر منه في المزبلة مثلاً أو نحو ذلك، ولا نصّ أحد من العلماء على المبالغة في إكرامه، كتقبيله مثلاً، بل نصّ أحمد رضي الله عنه على كراهة تقبيله ،

Saya tidak mengetahui ada seorangpun ulama yang mengatakan, “Boleh menghinakan roti.” Seperti diinjak, atau membuang roti sisa di tempat sampah atau semacamnya. Dan tidak ada satupun ulama yang menyarankan untuk berlebihan dalam memuliakan roti, seperti mencium roti. Bahkan Imam Ahmad radhiyallahu ‘anhu menegaskan dibencinnya mencium roti (dalam rangka memuliakan).

ومع عدم القائل بجواز الإهانة فيضاف إلى من أهانه استلزام ارتكاب عموم النهي عن إضاعة المال، فيمنع من طرحه تحت الأرجل، لأنّ الغير قد يتقذّر بعد ذلك، فيمتنع من أكله، مع الاحتياج إليه

Disamping tidak ada ulama yang membolehkan menghinakan roti, perbuatan semacam ini berarti melanggar larangan tentang menyia-nyiakan harta. Sehingga terlarang menginjaknya di kaki. Karena orang lain bisa merasa jijik setelah itu. Sehingga tidak mau memakannya, padahal dia sangat membutuhkannya.

Selanjutnya al-Hafidz menyebutkan bahwa hadis yang memerintahkan memuliakan roti adalah hadis yang dhaif dan maudhu’. Sehingga tidak bisa jadi dalil. Seperti hadis yang diriwayatkan Thabrani,

“Muliakanlah roti, karena Allah memuliakannya. Siapa yang memuliakan roti maka Allah akan memuliakannya.” Hadis ini sanadnya dhaif.

(Masail Ajaba ‘anha al-Hafidz, hlm. 20).

Sekalipun keterangan di atas berbicara tentang roti, namun ini berlaku untuk semua makanan. Karena roti adalah bahan makanan pokok bagi mereka. Dan tentu saja ini berlaku untuk semua makanan.

Allahu a’lam. (konsultasisyariah)

CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah HADIST yang Lebih BERHARGA dari Sepenuh Bumi Berisi EMAS

Setiap amalan yang kita lakukan, pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah, baik itu di dunia atau di akhirat kelak. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus berhati-hati dalam berperilaku karena akan dimintai pertanggungjawabannya atas semua itu.  Kehidupan dunia bukanlah kehidupan yang hakiki karena pada suatu saat nanti akan terjadi kiamat dimana segala yang ada di jagad raya ini akan hancur dan setiap makhluk akan mati.   Kehidupan yang hakiki adalah kehidupan di akhirat dan Allah telah menyediakan dua tempat, yakni surga dan neraka. Setiap orang pasti tidak ingin masuk neraka dan menginginkan n 1 kmat di surga. Namun, untuk mendapatkannya, membutuhkan usaha yang harus dilakukan. Syarat pokok seseorang untuk masuk surga adalah amalan yang berkualitas dan berkuantitas. Hanya Allah yang mengetahui dimana kita akan masuk. Terlebih, bagi orang yang jarang melakukan amalan, maka ia hanya memiliki kesempatan kecil untuk masuk surga yang penuh dengan ken1kmatan itu. K...

Subhanallah, Menurut Penilitian Di Inggris Wanita Yang Berjilbab Memancarkan Citra Yang Positif

Sebuah survei terbaru telah menemukan bahwa wanita Muslim Inggris yang berjilbab memiliki body image yang lebih positif, hal ini kurang dipengaruhi oleh standar kecantikan seperti yang digambarkan dalam media dan tempat yang kurang mementingkan penampilan, dibandingkan dengan wanita yang tidak mengenakan jilbab. “Secara keseluruhan, hasil ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa perempuan yang memakai pakaian non-barat memiliki indeks lebih positif dibandingkan dengan wanita yang mengenakan pakaian Barat,” Dr Viren Swami, penulis utama dari British Journal of Psychology studi, mengatakan. Dilakukan pada 587 wanita Muslim antara umur 18 sampai 70 di London, penelitian ini menemukan bahwa sikap positif didorong oleh mengenakan jilbab Islam, bukan religiusitas. “Sementara kita tidak boleh beranggapan bahwa seorang wanita yang memakai jilbab kebal dari body image yang negatif, hasil ini tidak menunjukkan bahwa mengenakan jilbab dapat membantu beberapa ...

Manakah Yang Benar.. Tangan Dulu Ataukah Lutut Ketika Turun Sujud?

“Tangan dulu ataukah lutut saat turun hendak sujud?” Sebuah pertanyaan yang kadang masih menjadi sebuah perdebatan dalam pelaksanaan ibadah shalat adalah manakah yang mesti didahulukan,   Hal yang pertama mesti kita pahami adalah kedua tata cara tersebut diperbolehkan dalam ibadah shalat. Pembolehan tersebut didasarkan atas kesepakatan para ulama. Namun masih saja para ulama berselisih tentang manakah yang lebih utama dari keduanya. Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al Fatawa: “Adapun shalat dengan kedua cara tersebut diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutut, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal” Hal yang kedua adalah melihat dari kondisi masing-masing keadaan sehingga tidak bisa dikatakan meletakkan tangan dahulu lebih afdhal ataupun s...