Langsung ke konten utama

Pengertian Dan Keutamaan Shalat Jamaah Di Islam

Pengertian Shalat Jamaah sendiri ialah Mengerjakan Shalat baik Shalat Wajib maupun Shalat lainnya yang dilakukan secara bersama – sama yang terdiri dari beberapa orang – orang Muslim baik perempuan maupun laki – laki yang sekurang – kurangnya atau minimal terdiri dari 2 (Dua) orang dan maksimal tidak terbatas. Shalat secara berjamaah ini juga sering dikenal dg sebutan Shalat Makmum kemudian untuk mengerjakan Shalat Berjamaah ini bisa dilakukan di manapun seperti di Masjid, Rumah, Tanah Lapang dll.
Untuk Hukum Shalat Jamaah bagi kaum Laki – Laki maupun perempuan ialah Sunah dan Shalat memang lebih baik dilakukan dg Berjamaah dari pada sendiri – sendiri, hal ini seperti Sabda Nabi Muhammad Saw yg membahas tentang Keutamaan Shalat Berjamaah seperti, ” Shalat Berjamaah itu lebih baik dan utama daripada shalat sendirian dg 27 derajat. ” dan ” Manusia yg paling besar pahalanya dlm shalat ialah yg paling jauh perjalanya, lalu yg selajutnya. Dan seseorang yg menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yg melakukan sendirian lalu tidur (HR. Muslim) ”.
Melihat sabda Nabi Muhammad Saw tentang Keutamaan Shalat Jamaah diatas maka kita menjadi tahu bahwa Shalat Berjamaah memang sangat penting sehingga mulai dari sekarang kita diharuskan untuk melakukan Shalat secara Berjamaah walaupun itu hanya sunah karena Manfaat Shalat Jamaah dan Pahala Shalat Jamaah akan lebih besar daripada kita mengerjakan shalat secara sendirian.
cara mengerjakan shalat jamaah
Cara Mengerjakan Shalat Jamaah
Cara mengerjakan Shalat Berjamaah yg benar dan baik adalah imam berdiri di depan dan makmum berdiri di belakangnya dan makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului gerakan – gerakan Shalat imam. Adapun untuk Shalat yang disunahkan berjamaah ialah, ” Shalat Fardhu 5 (lima) waktu, Shalat Dua Hari Raya, Shalat Tarawih atau Witir di Bulan Ramadhan, Shalat minta Hujan, Shalat Gerhana Matahari dan Bulan serta yang terakhir Shalat Jenazah.
Syarat Shalat Berjamaah mempunyai 7 (Tujuh Macam) yang antara lain, ” Menyengaja (Niat) mengikuti imam, Mengetahui segala yg dikerjakan imam, Jangan terkemuka tempat dari imam, Jangan mendahului imam dlm Takbir dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun, Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yg terakhir tidak lebih dari 300 Hasta.
Shalat makmum harus bersesuaikan dg shalat imam misalnya sama – sama dzuhur, ashar, jama dan sebagainya, Jangan ada dinding yg menghangi antara imam dg makmum kecuali bagi perempuan di masjid, hendaknya dibatasi dg dinding kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerakan imam atau makmum sehingga bisa di ikuti oleh makmum perempuan.
Jamaah Yang Terlambat Datang (Jamaah Masbuq)
Untuk seorang muslim yg datang ke Masjid dan terlambat untuk mengerjakan Shalat Berjamaah sedangkan Imam Shalat sd Ruku dan terus mengikutinya maka sempurnalah Rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Surat Al Fatihah. Sedangkan jika dia mengikuti imam yg sudah Ruku maka dia harus mengulangi Rakaat itu nanti karena Raka’at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Namun jika Makmum yg mengikuti imam Tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka Tasyahud yg dikerjakan oleh dia tidak termasuk ke bilangan baginya dan dia harus menyempurnakan shalatnya, sebagaimana biasa sesudah imam memberikan salam Shalat.

Sumber : Rukunislam.com


CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah HADIST yang Lebih BERHARGA dari Sepenuh Bumi Berisi EMAS

Setiap amalan yang kita lakukan, pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah, baik itu di dunia atau di akhirat kelak. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus berhati-hati dalam berperilaku karena akan dimintai pertanggungjawabannya atas semua itu.  Kehidupan dunia bukanlah kehidupan yang hakiki karena pada suatu saat nanti akan terjadi kiamat dimana segala yang ada di jagad raya ini akan hancur dan setiap makhluk akan mati.   Kehidupan yang hakiki adalah kehidupan di akhirat dan Allah telah menyediakan dua tempat, yakni surga dan neraka. Setiap orang pasti tidak ingin masuk neraka dan menginginkan n 1 kmat di surga. Namun, untuk mendapatkannya, membutuhkan usaha yang harus dilakukan. Syarat pokok seseorang untuk masuk surga adalah amalan yang berkualitas dan berkuantitas. Hanya Allah yang mengetahui dimana kita akan masuk. Terlebih, bagi orang yang jarang melakukan amalan, maka ia hanya memiliki kesempatan kecil untuk masuk surga yang penuh dengan ken1kmatan itu. K...

Subhanallah, Menurut Penilitian Di Inggris Wanita Yang Berjilbab Memancarkan Citra Yang Positif

Sebuah survei terbaru telah menemukan bahwa wanita Muslim Inggris yang berjilbab memiliki body image yang lebih positif, hal ini kurang dipengaruhi oleh standar kecantikan seperti yang digambarkan dalam media dan tempat yang kurang mementingkan penampilan, dibandingkan dengan wanita yang tidak mengenakan jilbab. “Secara keseluruhan, hasil ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa perempuan yang memakai pakaian non-barat memiliki indeks lebih positif dibandingkan dengan wanita yang mengenakan pakaian Barat,” Dr Viren Swami, penulis utama dari British Journal of Psychology studi, mengatakan. Dilakukan pada 587 wanita Muslim antara umur 18 sampai 70 di London, penelitian ini menemukan bahwa sikap positif didorong oleh mengenakan jilbab Islam, bukan religiusitas. “Sementara kita tidak boleh beranggapan bahwa seorang wanita yang memakai jilbab kebal dari body image yang negatif, hasil ini tidak menunjukkan bahwa mengenakan jilbab dapat membantu beberapa ...

Manakah Yang Benar.. Tangan Dulu Ataukah Lutut Ketika Turun Sujud?

“Tangan dulu ataukah lutut saat turun hendak sujud?” Sebuah pertanyaan yang kadang masih menjadi sebuah perdebatan dalam pelaksanaan ibadah shalat adalah manakah yang mesti didahulukan,   Hal yang pertama mesti kita pahami adalah kedua tata cara tersebut diperbolehkan dalam ibadah shalat. Pembolehan tersebut didasarkan atas kesepakatan para ulama. Namun masih saja para ulama berselisih tentang manakah yang lebih utama dari keduanya. Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al Fatawa: “Adapun shalat dengan kedua cara tersebut diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutut, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal” Hal yang kedua adalah melihat dari kondisi masing-masing keadaan sehingga tidak bisa dikatakan meletakkan tangan dahulu lebih afdhal ataupun s...