Langsung ke konten utama

Hukum Menanam Ari-Ari Bayi dalam Islam

Di antara tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah menanam ari-ar i(masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah menanam dan sekaligus memberikan penerangan.
 

Bahkan di daerah tertentu penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).

 Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitabNihayatul Muhtaj
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا. 
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.

Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyertakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari terdapat dalam Hasyiyatul Bajuri:
(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.

Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.

sumber : cariuntuktau.blogspot



CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wajib Tahu!!! Inilah Pahala Bagi Orang Yang Di Hina dan Di Caci di Dalam Islam

Pahala Bagi Orang yang Dihina dan Dicaci Menghina orang adalah sebuah perbuatan tercela, dan Allah tidak menyukai hal tersebut. Karena biasanya, orang yang suka menghina dan mencaci maki orang lain adalah mereka yang bersikap sombong. Selain itu, menghina adalah perbuatan yang dapat menyakiti hati orang lain. Sedangkan Allah sangat membenci orang yang menyakiti orang lain, terlebih adalah orang yang menyakiti seorang muslim. Rasulullah SAW bersabda, "Mencaci orang Islam (Muslim) adalah perbuatan fasiq dan membu*nuhnya adalah perbuatan kufur." [HR. Muslim] Namun sekarang ini banyak orang yang saling menghina satu sama lain, padahal hal tersebut adalah perbuatan d0sa. Dan d0sa besar tengah menantinya untuk membawanya ke neraka. Sebaiknya, orang yang mendapat hinaan atau cacian sebaiknya tidak melakukan balasan mencela orang yang menghina dirinya itu. Karena, saat ada orang yang menghina kita justru kita akan mendapatkan pahala. Untuk itu, kita tidak boleh bersedih apabila ada s...

Inilah HADIST yang Lebih BERHARGA dari Sepenuh Bumi Berisi EMAS

Setiap amalan yang kita lakukan, pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah, baik itu di dunia atau di akhirat kelak. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus berhati-hati dalam berperilaku karena akan dimintai pertanggungjawabannya atas semua itu.  Kehidupan dunia bukanlah kehidupan yang hakiki karena pada suatu saat nanti akan terjadi kiamat dimana segala yang ada di jagad raya ini akan hancur dan setiap makhluk akan mati.   Kehidupan yang hakiki adalah kehidupan di akhirat dan Allah telah menyediakan dua tempat, yakni surga dan neraka. Setiap orang pasti tidak ingin masuk neraka dan menginginkan n 1 kmat di surga. Namun, untuk mendapatkannya, membutuhkan usaha yang harus dilakukan. Syarat pokok seseorang untuk masuk surga adalah amalan yang berkualitas dan berkuantitas. Hanya Allah yang mengetahui dimana kita akan masuk. Terlebih, bagi orang yang jarang melakukan amalan, maka ia hanya memiliki kesempatan kecil untuk masuk surga yang penuh dengan ken1kmatan itu. K...

Wajib Baca!!! Hikmah di Balik Keguguran dan Kem4tian Anak Dalam Islam

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Q.S. Al Anfal: 27) Sahabat pernah mengalami kehilangan anak? Baik keguguran maupun anak meninggal dunia sebelum usia baligh? Tak perlu bersedih hati, sesungguhnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam pun pernah mengalami kehilangan buah hatinya. Rasulullah dikaruniai tujuh orang anak, enam hasil pernikahan dengan Khadijah binti Khuwailid. Mereka ialah Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Fatimah, Ummu Kultsum. Semua anak lelaki Rasulullah SAW meninggal sewaktu kecil. Bisa dibayangkan betapa luar biasanya Rasulullah menghadapi takdir dari Allah tersebut? Ketika Rasulullah dianugerahi keturunan dari istrinya yang lain, yakni Maria Al Qibthiyah, anak lelaki tersebut diberi nama Ibrahim. Namun usia Ibrahim pun tidak lama, ia wafat pada tahun 10 H saat berusia 17 atau 18 bulan. Rasulullah sangat bersedih dengan kepergian putra kecilnya yang menjadi penyejuk hat...