Langsung ke konten utama

Hukum Mengucapkan Salam Pada Lawan Jenis

Sebagian besar lajang atau orang yang belum menikah mungkin bertanya-tanya, bolehkah mengucapkan salam pada lawan jenis dalam Islam? Jika ya, sampai mana batasannya dan jika tidak, apa penjelasannya? Inilah ulasannya secara ringkas namun tetap lengkap untuk menjawab rasa penasaran kita semua.

Jawabannya adalah tergantung, seseorang tak boleh mengucapkan salam pada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Mungkin beberapa di antara kita sangat tidak senang dengan hukum dalam Islam tersebut. Tapi tujuannya baik adanya, yaitu untuk senantiasa menjauhkan seseorang dari z1na maupun perbuatan z1n4. Saat manusia sudah melakukan z1na, ia akan sangat dekat dengan kehancuran. Memang terdengar sepele, hanya salam saja. Akan tetapi salam tersebut bisa berujung menjadi sebuah godaan dan akhirnya z1n4 ini pun terjadi.
 
Hukum Mengucapkan Salam Pada Lawan Jenis

Pada dasarnya, Allah SWT selalu menghimbau kita umat-Nya untuk memberikan salam, bahkan ada hadits keutamaan memberi salam. Isi hadits ini yaitu ketika kita diberi penghormatan dengan sebuah penghormatan, kita harus membalas penghormatan bersangkutan dengan sesuatu yang lebih baik lagi atau setidaknya serupa. Allah SWT memperhitungkan segala sesuatu termasuk penghormatan ini. Masih berkaitan dengan hadits memberi salam, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa manusia tak akan masuk surga sampai manusia tersebut beriman. Seseorang tak akan bisa beriman sampai seseorang tersebut saling mencintai dengan yang lain. Di bagian akhir pernyataan ini, Nabi Muhammad SAW memberi tahu bahwa amalan yang bisa membuat manusia saling mencintai dengan mudah adalah salam.

Memang salam itu umum adanya untuk semua orang beriman, tak bergantung pada jenis kelam1nnya laki-laki atau perempuan. Dalil tentang salam yang lain adalah seorang suami diizinkan mengucap salam kepada muhrimnya dan selanjutnya mereka berdua boleh saling mengucap. Namun, pemberian salam ini sangat dilarang saat seorang pria mengucapkan salam kepada wanita yang bukan muhrim. Tentunya ada mudhorot yang harus dipikirkan saat seseorang hendak memberi salam. Wujud mudhorot ini adalah god4an dari sang wanita dalam kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sang lelaki harus selalu berhati-hati. Tentunya lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan? Langsung saja menahan diri untuk tak mengucap salam daripada nantinya harus berusaha mengeluarkan diri dari god4an yang luar biasa kuat.

Akan tetapi, perlu diperhatikan lagi ada pengecualian lainnya. Apabila wanita tersebut memang non muhrim dan sudah lanjut usia atau dengan kata lain sang pria tak memiliki simpati lagi terhadapnya, pemberian salam tetap diizinkan. Berjabat tangan atau kontak fisik lainnya tetap tidak diizinkan oleh Allah Yang Maha Pengasih.

Ada suatu kisah saat Imam Malik ditanya mengenai pemberian salam kepada wanita. Beliau memakruhkan pemberian salam pada perempuan renta, namun beliau tak suka pemberian salam kepada seorang gadis. Tentu saja beliau khawatir mengenai god4aan maupun fitnah dari gadis yang bukan muhrimnya tersebut, wanita renta pasti tak akan memberinya god4an lagi. Jika kita menjadi seseorang yang diberi salam oleh lawan jenis, kita wajib mendiamkannya dan tidak memberi respon. Lalu, bagaimana dengan memberi salam kepada sesama jenis? Tentu saja diperbolehkan, bahkan seseorang diwajibkan menjawab salam dari sesama jenis. Tentu saja hal ini akan memperkuat hubungan antar manusia dan menumbuhkan cinta antara yang satu dengan lainnya. Sekian artikel mengenai bolehkah mengucapkan salam pada lawan jenis ini, semoga bisa bermanfaat dan jadi berkah untuk kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah HADIST yang Lebih BERHARGA dari Sepenuh Bumi Berisi EMAS

Setiap amalan yang kita lakukan, pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah, baik itu di dunia atau di akhirat kelak. Oleh karena itu, sebagai manusia kita harus berhati-hati dalam berperilaku karena akan dimintai pertanggungjawabannya atas semua itu.  Kehidupan dunia bukanlah kehidupan yang hakiki karena pada suatu saat nanti akan terjadi kiamat dimana segala yang ada di jagad raya ini akan hancur dan setiap makhluk akan mati.   Kehidupan yang hakiki adalah kehidupan di akhirat dan Allah telah menyediakan dua tempat, yakni surga dan neraka. Setiap orang pasti tidak ingin masuk neraka dan menginginkan n 1 kmat di surga. Namun, untuk mendapatkannya, membutuhkan usaha yang harus dilakukan. Syarat pokok seseorang untuk masuk surga adalah amalan yang berkualitas dan berkuantitas. Hanya Allah yang mengetahui dimana kita akan masuk. Terlebih, bagi orang yang jarang melakukan amalan, maka ia hanya memiliki kesempatan kecil untuk masuk surga yang penuh dengan ken1kmatan itu. K...

Subhanallah, Menurut Penilitian Di Inggris Wanita Yang Berjilbab Memancarkan Citra Yang Positif

Sebuah survei terbaru telah menemukan bahwa wanita Muslim Inggris yang berjilbab memiliki body image yang lebih positif, hal ini kurang dipengaruhi oleh standar kecantikan seperti yang digambarkan dalam media dan tempat yang kurang mementingkan penampilan, dibandingkan dengan wanita yang tidak mengenakan jilbab. “Secara keseluruhan, hasil ini konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa perempuan yang memakai pakaian non-barat memiliki indeks lebih positif dibandingkan dengan wanita yang mengenakan pakaian Barat,” Dr Viren Swami, penulis utama dari British Journal of Psychology studi, mengatakan. Dilakukan pada 587 wanita Muslim antara umur 18 sampai 70 di London, penelitian ini menemukan bahwa sikap positif didorong oleh mengenakan jilbab Islam, bukan religiusitas. “Sementara kita tidak boleh beranggapan bahwa seorang wanita yang memakai jilbab kebal dari body image yang negatif, hasil ini tidak menunjukkan bahwa mengenakan jilbab dapat membantu beberapa ...

Manakah Yang Benar.. Tangan Dulu Ataukah Lutut Ketika Turun Sujud?

“Tangan dulu ataukah lutut saat turun hendak sujud?” Sebuah pertanyaan yang kadang masih menjadi sebuah perdebatan dalam pelaksanaan ibadah shalat adalah manakah yang mesti didahulukan,   Hal yang pertama mesti kita pahami adalah kedua tata cara tersebut diperbolehkan dalam ibadah shalat. Pembolehan tersebut didasarkan atas kesepakatan para ulama. Namun masih saja para ulama berselisih tentang manakah yang lebih utama dari keduanya. Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Al Fatawa: “Adapun shalat dengan kedua cara tersebut diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutut, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal” Hal yang kedua adalah melihat dari kondisi masing-masing keadaan sehingga tidak bisa dikatakan meletakkan tangan dahulu lebih afdhal ataupun s...