Langsung ke konten utama

Wajib Baca !!! Bolehkan Seorang Istri Berhutang, Tanpa Sepengetahuan Suami...???

Sahabat pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami? Umpamanya credit panci, credit baju, credit tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa di ketahui suami? Sesungguhnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya? 

Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi bergantung keadaan, umpamanya berapakah besar uang yang dipinjam, serta untuk kepentingan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga di perhatikan apakah saat berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Bila ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan? 
Bila jumlah utang cukup kecil dan masih dapat diakukan sendiri oleh istri, contoh hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang dapat dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin saja tidak perlu memberi tahu suami pun tidak masalah, terlebih bila karakter suami tidak mau repot dengan masalah sepele. 

Walau demikian bila jumlah utang meraih angka yang cukup signifikan, terlebih hingga harus menjaminkan suatu hal, umpamanya surat tanah, BPKB kendaraan, serta barang itu adalah aset punya suami atau punya bersama antara suami istri, maka telah sepatutnya istri memohon izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut . 

Bagaimana pun bila terjadi suatu hal yang membuat istri tidak dapat melunasi utang, maka meskipun suami tidak berkewajiban melunasi utang istri, tetapi dapat di pastikan suami akan ikut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri. 

Oleh karenanya, untuk beberapa istri, camkanlah bahwa begitu perlu melindungi diri dari jeratan utang! Terlebih saat ini utang tidak cuma untuk keperluan riil tetapi sudah dijadikan pola hidup. 
Tidak cuma dalam membeli kendaraan maupun rumah, bahkan juga semua type barang juga dapat dicicil, dari mulai gadget, make-up, dan yang lain. Hal semacam ini terlihat sepele, tetapi sesungguhnya sangat beresiko lantaran bila utang sudah jadi pola hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang berbentuk boros atau mubazir, na’udzubillah min dzalik.


CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 RUMUS MENJADI KAYA!!! CARA ISLAMI...

Tidak semua orang ingin menjadi kaya raya, namun islam juga tidak melarang kita untuk menjadi kaya karena dengan memiliki kekayaan kita bisa menolong saudara kita yg sedang dalam kesusahan dan saling berbagi dengan kaum duafa serta dengan harta yg kita miliki kita bisa membangun masjid untuk menjadi tempat ibadah yg nyaman, membangun pondok pesantren untuk mendidik anak-anak kita menjadi anak yg sholeh dan sholeh dan masih banyak lagi kebaikan yg bisa kita perbuat dengan kekayaan yg kita miliki. Namun pertanyaannya adalah bagaimana caranya mendapatkan kekayaan yg islami, harta yg halal dan toyibban untuk anak istri kita, menurut admin Rumus Menjadi Kaya Cara Islami adalah dengan cara sebagai berikut  1. Niat kan perkerjaan atau bisnis yg kita jalani sebagai ladang ibadah .. 2. Bayarkan zakat dari penghasilan kita rutin setiap tahunnya atau bila perlu bisa dibayarkan setiap bulan .. 3. Rajin Bersedekah, infak dan sumbangkan kekayaaan yg kita miliki untuk saudara kita yg membutuhkan, kun

Wajib Baca !!! Bagaimana Hukum Mengenakan Mukena Warna Warni???

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif. Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu. Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz? Jazaakallahu khairan Dari: Mila Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kit

Wajib Baca!!! Hikmah di Balik Keguguran dan Kem4tian Anak Dalam Islam

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Q.S. Al Anfal: 27) Sahabat pernah mengalami kehilangan anak? Baik keguguran maupun anak meninggal dunia sebelum usia baligh? Tak perlu bersedih hati, sesungguhnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam pun pernah mengalami kehilangan buah hatinya. Rasulullah dikaruniai tujuh orang anak, enam hasil pernikahan dengan Khadijah binti Khuwailid. Mereka ialah Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Fatimah, Ummu Kultsum. Semua anak lelaki Rasulullah SAW meninggal sewaktu kecil. Bisa dibayangkan betapa luar biasanya Rasulullah menghadapi takdir dari Allah tersebut? Ketika Rasulullah dianugerahi keturunan dari istrinya yang lain, yakni Maria Al Qibthiyah, anak lelaki tersebut diberi nama Ibrahim. Namun usia Ibrahim pun tidak lama, ia wafat pada tahun 10 H saat berusia 17 atau 18 bulan. Rasulullah sangat bersedih dengan kepergian putra kecilnya yang menjadi penyejuk hat