Langsung ke konten utama

Wajib Tahu !!! Larangan Mencabut Uban Dari Segi Agama Dan Kesehatan

“Janganlah kalian mencabut Uban! Sesungguhnya uban itu adalah cahaya pada hari kiamat. Barangsiapa yang tumbuh ubannya ketika Islam niscaya dicatatkan untuknya dengan uban itu satu kebaikan, dihapus dari orang itu satu kesalahan(dosa) dan ia ditinggikan satu derajat baginya dengan uban itu,” (HR Ahmad, At Thirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban),
 
UBAN adalah rambut putih yang biasanya terdapat pada kepala orang yang sudah lanjut usia. Tapi, sekarang ini tak sedikit uban juga tumbuh di kepala orang yang masih berusia dibawah 30 tahun bahkan anak SMA sekalipun. Itu bisa disebabkan oleh faktor genetik, usia, banyak mero*kok, stress dan kondisi medis
Hal yang demikian ini tentunya membuat orang merasa kaget, malu, dan dianggap mengganggu penampilan terutama pada orang yang masih muda. Untuk itu, tak jarang mereka secara spontan mencabut saat si rambut putih itu terlihat tumbuh dikepalanya. Padahal, mencabuti uban itu merupakan hal yang perlu dihindari karena berdampak negatif pada urat-urat s4raf. Bagaimana tidak?
Rambut di kepala tumbuh di bawah kulit yang banyak terdapat banyak s4raf di dalamnya. Oleh karena itu, mencabut uban akan mengganggu s4raf sehingga sinyal s4raf untuk memproduksi warna rambut akan terganggu. Beliaupun menjelaskan bahwa pertumbuhan rambut terbagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertumbuhan atau anagen yang memerlukan waktu 2-6 tahun. Kemudian, fase telogen yaitu masa ketika rambut telah tumbuh dan terus memanjang hingga akhirnya rontok.
Setelah melewati fase ketiga ini, rambut memulai kembali fase pertumbuhannya dari tahap pertama tadi. Rambut secara alami akan mengalami proses perontokan. Begitupun dengan uban, lama kelamaan akan rontok. Jadi, biarkan saja rambut berproses secara alami dan jangan pernah memaksa mencabutnya. Karena, selain berbahaya pada s4raf, mencabut uban pun akan mengakibatkan kepala pusing dan rambut tidak tumbuh karena folikelnya rusak.
Selain berdampak pada kesehatan, mencabut uban juga tidak dianjurkan dalam agama Islam. Karena, ada empat keutamaan membiarkan si rambut putih agar tetap tumbuh. Yaitu, cahaya diatas Shirat, setiap rambut putih dibalas satu kebaikan, dihapus darinya satu keburukan, dan Allah mengangkat satu derjat dari rambut itu.
Selain itu, tumbuhnya uban juga merupakan salah satu hal yang dapat mengingatkan kita terhadap usia yang semakin lanjut dan dekatnya dengan kematian sehingga kita dapat terus berusaha untuk melakukan kebaikan. Begitulah keistimewaan agama Islam sehingga setiap hukum di dalamnya selalu menyimpan makna yang amat berharga. [retsa/islampos/tribbunnews]

CAR,HOME DESIGN,HEALTH, LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 RUMUS MENJADI KAYA!!! CARA ISLAMI...

Tidak semua orang ingin menjadi kaya raya, namun islam juga tidak melarang kita untuk menjadi kaya karena dengan memiliki kekayaan kita bisa menolong saudara kita yg sedang dalam kesusahan dan saling berbagi dengan kaum duafa serta dengan harta yg kita miliki kita bisa membangun masjid untuk menjadi tempat ibadah yg nyaman, membangun pondok pesantren untuk mendidik anak-anak kita menjadi anak yg sholeh dan sholeh dan masih banyak lagi kebaikan yg bisa kita perbuat dengan kekayaan yg kita miliki. Namun pertanyaannya adalah bagaimana caranya mendapatkan kekayaan yg islami, harta yg halal dan toyibban untuk anak istri kita, menurut admin Rumus Menjadi Kaya Cara Islami adalah dengan cara sebagai berikut  1. Niat kan perkerjaan atau bisnis yg kita jalani sebagai ladang ibadah .. 2. Bayarkan zakat dari penghasilan kita rutin setiap tahunnya atau bila perlu bisa dibayarkan setiap bulan .. 3. Rajin Bersedekah, infak dan sumbangkan kekayaaan yg kita miliki untuk saudara kita yg membutuhkan, kun

Wajib Baca !!! Bagaimana Hukum Mengenakan Mukena Warna Warni???

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif. Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu. Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz? Jazaakallahu khairan Dari: Mila Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kit

Wajib Baca!!! Hikmah di Balik Keguguran dan Kem4tian Anak Dalam Islam

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Q.S. Al Anfal: 27) Sahabat pernah mengalami kehilangan anak? Baik keguguran maupun anak meninggal dunia sebelum usia baligh? Tak perlu bersedih hati, sesungguhnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam pun pernah mengalami kehilangan buah hatinya. Rasulullah dikaruniai tujuh orang anak, enam hasil pernikahan dengan Khadijah binti Khuwailid. Mereka ialah Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Fatimah, Ummu Kultsum. Semua anak lelaki Rasulullah SAW meninggal sewaktu kecil. Bisa dibayangkan betapa luar biasanya Rasulullah menghadapi takdir dari Allah tersebut? Ketika Rasulullah dianugerahi keturunan dari istrinya yang lain, yakni Maria Al Qibthiyah, anak lelaki tersebut diberi nama Ibrahim. Namun usia Ibrahim pun tidak lama, ia wafat pada tahun 10 H saat berusia 17 atau 18 bulan. Rasulullah sangat bersedih dengan kepergian putra kecilnya yang menjadi penyejuk hat